Paripurna DPRD Babel, Anggota Dewan Sepi PAW Demokrat Berpotensi Digugat
Paripurna DPRD Babel.-sreenshot-
Partai Demokrat Babel tetap keukeh, bahwa proses usulan PAW anggota DPRD Babel almarhum Nico Plamonia Utama atas nama Firmandiyah, sudah sesuai mekanisme.
Dan terungkap secara kepartaian, Ismiryadi atau yang akrab disapa Dodot kini tak lagi menjadi kader partai berlambang mercy itu. Dodot, dinyatakan Ketua DPD Demokrat Babel Rudy Kadarisman, resmi dipecat dari Demokrat.
Demikian hal ini disampaikan Rudy ketika dijumpai Babel Pos saat menghadiri prosesi pelantikan PAW Firmandiyah sebagai anggota DPRD Babel sisa periode 2019-2024, Rabu (31/1) lewat sidang Paripurna DPRD Babel.
Diterangkan Rudy, pertimbangan menonaktifkan Dodot sebagai kader Demokrat lantaran dinilai tidak aktif lagi. Dodot diketahui memang dalam kondisi sakit. Padahal secara urutan perolehan suara, Dodot merupakan terbanyak kedua setelah almarhum Nico.
Prosesnya sudah kita jalanin, pemanggilan bertahap, namun yang bersangkutan tetap tak bisa hadir. Diminta klarifimasi tidak hadir lagi.
"Jadi tidak serta merta apa yang menjadi usulan kita, karena PAW sudah memanggil. Prosesnya sudah kita jalanin, pemanggilan bertahap untuk diminta klarifikasi namun tetap tak bisa hadir," ujarnya.
BACA JUGA:Ironis, APBD Basel Defisit Ratusan Miliar, Anggaran DL DPRD Malah Naik 2 Kali Lipat
Dari pertimbangan itu lah, pihaknya sebagai pengurus di DPD menetapkan Firmandiyah sebagai perolehan suara terbanyak ketiga sebagai PAW almarhum Nico. Di samping itu, Demokrat secara tanggung jawab politik kepada konstituen telah hilang waktu 7 bulan dalam kekalutan pergantian tersebut.
"Akhirnya diputuskan, kenapa harus diputuskan karena kita sudah kehilangan waktu hampir 7 bulan, sebagai anggota dewan yang punya tangggung jawab dalam hal aspirasi (konstituen). Bagi partai, ini adalah tugas penting," ucapnya.
Ia juga menekankan, bahwa secara kepartaian, pihaknya sudah mengikuti aturan dari AD/ART partai, Peratutan KPU hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Kalaupun sekarang ada tuntutan, Rudy mengaku bahwa pihaknya menghormati proses tersebut.
"Kalau sekarang sudah ada tuntutan, ada gugatan, itu hak mereka. Lakukan lah secara profesional. Uji materi siapa yang benar itu kan ada di pengadilan," sebutnya.
Namun menurutnya, berjalannya proses sengketa ini tidak menyurutkan adanya pergantian di PAW anggota DPRD Babel dari fraksi Demokrat.
"Saya pikir, ini berjalan bersamaan dengan tuntutan tersebut. Dasarnya ada, buktinya Mendagri menetapkan. Tidak mungkin KPU, Ketua DPRD, Gubernur dan Mendagri tidak mempelajari secara hukum, mereka ada (ahlinya). Jadi mekanisme semua sudah kita jalankan," ungkap Rudy.
BACA JUGA: DPRD Bangka Ajukan Dua Raperda Inisiatif, Pemkab Bakal Jadikan Dasar Hukum
Sementara itu, Ismiryadi, melalui Penasihat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukumm (LBH) Citra Hukum dan Keadilan, Dr H Zaidan SH SAG MHum justrun mempertanyakann PAW tersebut.