Dalam Seleksi PPPK 2024, Dua Kategori Honorer Aman
Rini Widyantini-screnshot-
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini punya komitmen menjalankan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berkaitan dengan pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK 2024.
-------------
PASAL 66 UU ASN menyatakan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
MenPANRB Rini Widyantini menghendaki seluruh honorer database BKN dan non-database BKN bisa beralih status menjadi PPPK, meski sebagian PPPK Paruh Waktu.
Dia sudah meminta instansi pusat dan daerah untuk memberikan afirmasi kepada seluruh honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, untuk bisa mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Bila jumlah formasi yang tersedia tidak menampung seluruh peserta seleksi PPPK 2024, maka instansi diminta mengakomodasi honorernya menjadi PPPK paruh waktu.
"Sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024," kata MenPAN-RB Rini, Rabu (18/12).
Lebih lanjut dikatakan, honorer non-database BKN diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK Penuh Waktu yang masih kosong.
Jika kemudian formasi PPPK Penuh Waktu ternyata habis, lantaran usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam KepmenPANRB 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPANRB 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPANRB 349 Tahun 2024 untuk tenaga kesehatan.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, MenPAN-RB Rini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Lewat surat tersebut, Menteri Rini meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini.
Anggaran gaji honorer tersebut bisa untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.