Rusak Kawasan Magrove, Satpolairud Larang Tambang Dekat Jembatan Perimping

Personel; Satpolairud Bangka pasang spanduk imbauan larangan aktivitas pertambangan di jembatan perimping Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka-Tri Harmoko-

BABELPOS.CO - RIAUSILIP - Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi dekat jembatan Perimping Riausilip, didatangi Satpolairud Polres Bangka. Pasalnya, tambang yang beroperasi secara ilegal tersebut juga telah merusak kawasan mangrove hingga aliran sungai area hutan konservasi.

Selain mendatangi penambang di lokasi tersebut, Satpolairud Polres Bangka juga memasang spanduk peringatan larangan menambang. Tambang yang berada di Desa Berbura ini diharap dihentikan karena dikhawatirkan juga mengganggu situasi Kamtibmas.

BACA JUGA:Penertiban Tambang Ilegal di Sukadamai, 50 TI Selam Dipinggirkan

"Ini merupakan kegiatan untuk mengantisipasi kejadian yang mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bangka. Kita selalu terus berupaya untuk mengimbau kepada para penambang TI ilegal di sepanjang perairan Sungai Perimping untuk tidak melakukan aktivitas penambangan," ujar Iptu Andy Hendarwanto, Jumat (26/1).

Menurutnya, pihaknya meminta penambang tak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hutan konservasi mangrove. Tambang di daerah aliran sungai Perimping ini akan kembali ditindak bila nanti beraktivitas lagi.(trh)

BACA JUGA:Polairud Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Bendul

Tag
Share