Ahli Hukum Bisnis Jelaskan Bentuk Kerja Sama PT Timah Dengan Swasta Tidak Melawan Hukum

Persidangan Tipikor Tata Niaga Timah.-screnshot-

Nindyo menjabarkan, dari ilustrasi yang diberikan, perjajian tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

"Kalau dari ilustrasi, perjanjian itu sah sepanjang tidak melanggar 1320 KUHPerdata, syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata," jelasnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan