Ahli Hukum Bisnis Jelaskan Bentuk Kerja Sama PT Timah Dengan Swasta Tidak Melawan Hukum
Editor: Syahril Sahidir
|
Kamis , 14 Nov 2024 - 19:06
Persidangan Tipikor Tata Niaga Timah.-screnshot-
Nindyo menjabarkan, dari ilustrasi yang diberikan, perjajian tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Kalau dari ilustrasi, perjanjian itu sah sepanjang tidak melanggar 1320 KUHPerdata, syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata," jelasnya.***