Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Peran Pengawas Internal dan Ombudsman selaku Pengawas Eksternal dalam Pemerintahan

Dida Rizakti Kiswara.-Dok Pribadi-

 

Selain itu, pengawas internal juga memainkan peran preventif dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penilaian risiko, pembinaan teknis, serta penguatan tata kelola organisasi. Namun, karena berada di bawah satu atap dengan institusi yang diawasi mengakibatkan adanya potensi konflik kepentingan, mengingat pengawas dan pihak yang diawasi masih berada dalam satu organisasi. 

 

Tidak jarang, pengawas internal merasa sungkan atau bahkan takut untuk memberikan laporan yang objektif jika pihak yang diperiksa adalah atasan atau pejabat berpengaruh dalam birokrasi. Hal ini dapat menyebabkan lemahnya pengawasan internal sehingga hanya menjadi formalitas, tanpa mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya malaadministrasi atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan publik. Keterbatasan lain adalah keterikatan pada struktur birokrasi yang sering membuat pengawasan internal lebih fokus pada aspek administratif ketimbang kepentingan masyarakat luas.

 

Di sisi lain, pengawasan eksternal hadir sebagai mekanisme kontrol yang dilakukan oleh lembaga independen di luar birokrasi pemerintah. Keberadaan pengawas eksternal dimaksudkan untuk mengimbangi potensi kelemahan pengawas internal yang cenderung terikat pada hierarki organisasi. 

 

Di Indonesia, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan eksternal antara lain adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit keuangan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berfokus pada pemberantasan korupsi, lembaga peradilan yang memiliki kewenangan mengadili penyimpangan hukum, serta Ombudsman Republik Indonesia yang mengawasi pelayanan publik.

 

Fungsi pengawas eksternal sangat krusial karena memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak hanya bekerja secara efisien secara internal, tetapi juga adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Pengawas eksternal dapat menerima laporan dari masyarakat, melakukan investigasi independen, dan menyampaikan rekomendasi untuk memperbaiki pelayanan publik. Dengan demikian, pengawas eksternal berperan sebagai penyeimbang dalam sistem demokrasi, sehingga negara tidak dibiarkan berjalan tanpa kontrol publik yang efektif.

 

Salah satu lembaga pengawas eksternal yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik adalah Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun lembaga swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

 

Fungsi Ombudsman ini lahir dari kebutuhan masyarakat akan lembaga yang dapat menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah, khususnya ketika masyarakat merasa hak-haknya diabaikan atau dilanggar oleh birokrasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan