Baca Koran babelpos Online - Babelpos

15 Kontainer PMM Masih 'Nyangkut'

15 Kontainer PT PMM yang Masih Berada di Batam.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Hingga sekarang, 15 kontainer mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) masih 'nyangkut' di Batam, Kepulauan Riau.  Melihat gejala yang ada, tampaknya masih perlu waktu lagi guna mengetahui kelanjutan 'nasib' mineral tersebut.

Soalnya, pihak Kejagung RI, belum memberikan kepastian hukum atas barang-barang yang berlayar dari Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tujuan Singapura itu.  Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah juga belum memberikan keterangan terbaru.

Sementara, sebelumnya Febrie menegaskan pihaknya mendukung tindakan tegas TNI AL terkait pengamanan 15 kontainer milik PT PMM ini.  Untuk itu, ia memastikan akan mempelajari semuanya secara menyeluruh termasuk soal tindakan ke depannya.  

''Kejaksaan akan optimal mendukung tindakan tegas dari angkatan laut,'' tegas Febrie.

Febrie menyatakan, pihaknya sudah memantau dan berkoordinasi dengan pihak penyidik TNI AL.  Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto.

''Kita akan memastikan setelah mempelajari secara keseluruhan, ini masuk dalam perbuatan apa.  Kejaksaan akan optimal,'' tegasnya lagi.

Dari sini, berarti belum ada kepastian hukum yang diberikan atas 15 kontainer PT PMM itu. Untuk diketahui, ke 15 kontainer itu hingga kini masih tertahan di Dermaga, Kodaeral IV Batam, Riau, sejak 17 Mei 2026.  Ini membuat PT PMM bertanya-tanya.  

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga menyatakan sudah 3 pekan barang ditahan, belum ada kejelasan apapun.  Meskipun menurut versi mereka, selain sudah clear dari lembaga terkait di Babel, juga ini menyangkut kepentingan dan kepercayaan pihak pembeli.  Bahkan untuk itu, Poltak sampai datang lagi ke Kejagung RI.

"Kedatangan kami mempertanyakan Kejaksaan Agung cq Jampidsus seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Kita perlu kepastian hukum," ujar Poltak.

Bagaimanapun, dengan posisi sekarang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.  Para Buyer di Singapura menuntut, bahkan menuntut ganti rugi terhadap status barang tersebut.  Poltak mengatakan pihaknya hanya tahu dari media perkara itu telah ditangani Jampidsus Kejagung.

"Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," tuturnya.

Menyinggung lagi soal larangan eksport mineral logam tanah jarang (LTJ), dikatakan Poltak,  barang yang diekspor mineral ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.  Pemeriksaan Bea Cukai Pangkalpinang Babel juga menyatakan komoditas yang dimuat dalam kontainer layak diekspor.

"Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," tuturnya.

"Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang kami tersebut," ujarnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan