Peran Pengawas Internal dan Ombudsman selaku Pengawas Eksternal dalam Pemerintahan
Dida Rizakti Kiswara.-Dok Pribadi-
Ombudsman berwenang menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait maladministrasi. Maladministrasi sendiri mencakup beragam praktik, mulai dari penundaan pelayanan tanpa alasan jelas, prosedur berbelit-belit, diskriminasi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang yang merugikan warga.
Misalnya, ada masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan karena adanya pungutan di luar aturan resmi, atau warga yang permohonan perizinannya berlarut-larut tanpa kepastian. Dalam kasus seperti itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memanggil instansi terkait, melakukan investigasi, meminta klarifikasi, dan akhirnya mengeluarkan rekomendasi perbaikan.
Kelebihan Ombudsman sebagai pengawas eksternal terletak pada independensinya. Berbeda dengan pengawas internal yang masih berada di bawah kendali birokrasi, Ombudsman berdiri sebagai lembaga negara yang independen dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hal ini membuat Ombudsman lebih bebas dalam melakukan pengawasan tanpa takut intervensi dari pihak yang diawasi. Selain itu, Ombudsman juga berorientasi langsung pada perlindungan hak masyarakat, sehingga pengawasan yang dilakukan benar-benar menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
Dalam praktiknya, Ombudsman menjadi penghubung penting antara masyarakat sebagai pengguna layanan dan pemerintah sebagai penyelenggara layanan. Ketika masyarakat mengalami keterlambatan pelayanan, diskriminasi, perlakuan tidak adil, pungutan liar, atau prosedur yang tidak jelas, mereka dapat melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan perlindungan hukum dan administrasi.
Keputusan atau rekomendasi yang diberikan Ombudsman memang tidak bersifat memaksa seperti putusan pengadilan, namun memiliki kekuatan moral dan politis yang tinggi, serta wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman dapat menjadi dasar bagi pengawasan lebih lanjut oleh lembaga negara lainnya, termasuk DPR dan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, keberadaan Ombudsman sebagai pengawas eksternal tidak hanya menjadi alat koreksi terhadap penyimpangan, tetapi juga menjadi katalisator bagi perbaikan sistem pelayanan publik secara menyeluruh. Keunggulan Ombudsman terletak pada independensi lembaga, pendekatan non-yudisial dalam penyelesaian masalah, dan aksesibilitas yang tinggi bagi masyarakat luas. Ombudsman juga aktif melakukan kajian kebijakan, menyusun laporan tahunan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR, serta memberikan rekomendasi sistemik untuk perbaikan pelayanan publik lintas sektor.
Meski demikian, Ombudsman juga memiliki tantangan. Salah satu kelemahan yang sering disoroti adalah keterbatasan kewenangan eksekutorial. Rekomendasi Ombudsman pada dasarnya bersifat korektif, namun tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang memaksa.