Peran Pengawas Internal dan Ombudsman selaku Pengawas Eksternal dalam Pemerintahan
Dida Rizakti Kiswara.-Dok Pribadi-
Artinya, instansi yang diawasi dapat saja menunda atau bahkan mengabaikan rekomendasi tersebut. Kondisi ini membuat efektivitas Ombudsman terkadang bergantung pada kemauan baik dan komitmen instansi pemerintah untuk menindaklanjuti hasil pengawasan. Walaupun begitu, posisi moral dan legitimasi publik yang dimiliki Ombudsman membuat rekomendasinya tetap memiliki bobot penting dalam mendorong perubahan kebijakan maupun perbaikan pelayanan publik.
Dengan demikian, peran pengawas internal dan eksternal dalam pemerintahan bukanlah sesuatu yang bisa dipisahkan. Keduanya adalah pilar penting dalam membangun tata kelola negara yang baik. Internal menjadi benteng awal untuk menjaga disiplin birokrasi dari dalam, sedangkan eksternal, melalui lembaga seperti Ombudsman, memastikan adanya kontrol independen yang berpihak pada rakyat.
Sinergi keduanya diharapkan mampu memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hanya dengan pengawasan yang efektif, pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, serta kepentingan bersama.(**)