Potensi Malaadministrasi Dalam Kegiatan Belajar Mengajar
Leny Suviya Tantri.-Dok Pribadi-
Agar hak peserta didik tetap terjamin dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tidak pudar, perlu adanya langkah mitigasi yang sistematis dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Pertama, bagi kepala sekolah, guru dan tenaga pendidikan.
Pelaksanaan KBM harus senantiasa berpedoman pada kurikulum nasional dan tidak menambahkan kewajiban biaya di luar ketentuan. Penjualan buku atau perangkat ajar lain tidak boleh diwajibkan dan dalam pengadaannya tidak boleh dikordinir oleh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah maupun dengan menjadikan paguyuban wali murid sebagai perantara penjualan.
Kegiatan les tambahan juga harus dilakukan di luar satuan pendidikan dengan menjaga profesionalitas dan integritas dalam setiap praktik pembelajaran agar tidak terjadi rasa diskriminatif antar siswa. Selain itu, baik kepala sekolah maupun guru wajib memberikan pemahaman secara utuh kepada seluruh warga sekolah khususnya paguyuban wali murid terhadap perbedaan sumbangan dan pungutan agar iuran yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak terjadi kembali.
Kedua, bagi pemerintah daerah dan dinas pendidikan. Perlu dilakukan pengawasan berkala terhadap penyelenggaraan KBM di sekolah. Dinas pendidikan harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan praktik maladministrasi. Sosialisasi aturan terkait buku ajar dan pungutan sekolah juga perlu digencarkan agar sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam bertindak.
Ketiga, bagi orang tua dan masyarakat. Peran serta orang tua melalui komite sekolah sangat penting untuk mewujudkan transparansi. Orang tua tidak boleh segan menyampaikan aspirasi maupun melaporkan dugaan malaadministrasi yang terjadi.
Partisipasi aktif masyarakat menjadi kontrol sosial yang akan memperkuat fungsi pengawasan formal pemerintah. Dengan langkah-langkah tersebut, KBM dapat kembali pada hakikatnya sebagai ruang pembelajaran yang murni. Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus berhati-hati agar praktik malaadministrasi tidak lagi menyelinap dalam proses KBM. (LN)