Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Potensi Malaadministrasi Dalam Kegiatan Belajar Mengajar

Leny Suviya Tantri.-Dok Pribadi-

 

Sekolah diperbolehkan meminta bantuan pendanaan pendidikan dari wali murid namun harus berbentuk sumbangan dengan tidak bersifat mengikat, tidak menetapkan nominal maupun jangka waktu pembayarannya. Kurangnya pemahaman terkait hal ini menciptakan distorsi fungsi paguyuban wali murid dalam satuan pendidikan. 

 

Paguyuban yang seharusnya bertujuan untuk untuk menumbuhkan kepedulian orang tua terhadap pendidikan anak, memperkuat pendidikan karakter, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan, justru berperan menjadi sarana pengumpulan iuran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Ketiga, les tambahan berbayar yang menggunakan fasilitas sekolah. Guru seolah memiliki “kelas reguler” di pagi hari dan “kelas eksklusif” berbayar di sore hari, yang bisa saja menimbulkan kesenjangan dalam layanan pendidikan. 

 

Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005, disebutkan bahwa guru memang berhak untuk memperoleh fasilitas sarana dan prasarana yang ada didalam sekolah/atau satuan pendidikan namun untuk menunjang pelaksanaan tugas keprofesionalannya bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, masih dalam Pasal 181 huruf b PP Nomor 17 Tahun 2010 baik guru maupun tenaga pendidikan tidak boleh memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan. 

 

Praktik yang sering dijumpai oleh Ombudsman adalah siswa yang mengikuti les di sekolah akan mendapatkan perlakuan ”istimewa” dibandingkan dengan siswa yang tidak mengikuti les. Hal ini tentu menimbulkan kesenjangan sosial antar siswa. Seharusnya jika guru ingin mengadakan les tidak dilakukan dalam lingkup sekolah agar tidak terjadi benturan kepentingan antara tugas dan tanggung jawab profesi serta kepentingan pribadi. 

 

 

Fenomena-fenomena tersebut menegaskan bahwa ruang belajar kita belum sepenuhnya steril dari praktik maladministrasi. Aduan maupun laporan masyarakat yang diterima Ombudsman menjadi alarm penting bahwa KBM sebagai layanan publik masih rentan terhadap praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik, baik karena lemahnya pengawasan maupun karena adanya peluang keuntungan ekonomi di balik aktivitas belajar mengajar.

 

Rekomendasi Mitigasi Malaadministrasi Dalam Proses KBM

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan