Tantangan Mewujudkan Layanan Tanpa Pamrih
Dicky Wahyudi-Dok Pribadi-
Aparatur perlu memahami bahwa setiap interaksi dengan masyarakat adalah kesempatan untuk menegaskan komitmen negara dalam melayani, bukan sekadar menjalankan tugas administratif. Hal ini mencakup pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan regulasi turunannya, sehingga mereka dapat bekerja sesuai koridor hukum dan menghindari praktik malaadministrasi.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat secara signifikan. Ini berarti menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya layanan. Platform digital dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyebarkan informasi ini dan memfasilitasi pengaduan masyarakat.
Mekanisme pengawasan internal yang efektif, ditambah dengan penguatan peran lembaga eksternal seperti Ombudsman RI dalam mengawasi dan menangani kasus malaadministrasi yang terjadi, sangat penting untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas.
Penegakan sanksi yang tegas terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran adalah langkah krusial untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah terulangnya malaadministrasi. Kasus seperti lambatnya penanganan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem secara menyeluruh, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang menjadi haknya.
Sudah saatnya penyelenggaraan memahami bahwa pelayanan publik adalah "pemberian" semata, menuju pemenuhan hak konstitusional warga negara yang melekat dan wajib dipenuhi oleh negara.
Kesadaran ini harus meresap dari level perumus kebijakan hingga aparatur pelaksana di lapangan. Ketika masyarakat menyuarakan keluhan, itu bukan permintaan belas kasihan, melainkan penegasan akan hak mereka yang sering kali terabaikan, seperti yang terbukti dalam kasus lamanya penanganan status lahan pemakaman yang esensial bagi warga.
Untuk mewujudkan transformasi ini, peningkatan kapasitas dan integritas aparatur mutlak diperlukan, disertai dengan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara menyeluruh.