Tantangan Mewujudkan Layanan Tanpa Pamrih
Dicky Wahyudi-Dok Pribadi-
Oleh Dicky Wahyudi
Mahasiswa Universitas Pertiba
Magang di Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung
PEMENUHAN hak dasar masyarakat melalui pelayanan publik yang maksimal adalah tugas fundamental negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Namun, Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, realitas menunjukkan pelayanan publik masih kerap dipahami sebagai bentuk pemberian negara yang harus dibalas ucapan terima kasih oleh masyarakat, alih-alih sebagai hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi.
Paradigma ini harus segera diubah karena sesungguhnya ketika masyarakat mengajukan permohonan layanan, mereka hanya meminta hak yang sudah seharusnya mereka dapatkan.
Permasalahan yang terjadi saat ini adalah masih lemahnya kesadaran aparatur penyelenggara pelayanan publik terhadap prinsip bahwa pelayanan tersebut adalah hak masyarakat. Tidak jarang masyarakat dihadapkan dengan birokrasi proses yang rumit, informasi yang tidak jelas, hingga aparatur yang sering kali mengabaikan prosedur pelayanan yang seharusnya.
Fenomena lambatnya layanan, diskriminasi terhadap kelompok tertentu, dan panjangnya proses yang harus dilalui masih sangat sering ditemukan, hal tersebut tampak jelas menciptakan perbedaan antara regulasi dan realita di lapangan.
//Memahami Pelayanan Publik
Definisi pelayanan publik sejatinya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk lainnya atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Artinya, pelayanan publik merupakan bentuk kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara secara setara dan adil.