Tantangan Mewujudkan Layanan Tanpa Pamrih
Dicky Wahyudi-Dok Pribadi-
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan terkikis, menciptakan lingkungan di mana korupsi dan praktik pungutan liar tumbuh subur, menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
//Upaya Pemberantasan Malaadminitrasi
Sudah saatnya para penyelenggara layanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menempatkan prinsip ini sebagai pijakan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pelayanan. Tanpa kesadaran tersebut, negara akan kehilangan esensinya sebagai pelayan rakyat. Untuk mencegah dan mengatasi praktik malaadministrasi dalam pelayanan publik, negara telah menetapkan sejumlah regulasi pengawasan dan sanksi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberi kewenangan kepada lembaga ini untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan malaadministrasi.
Selanjutnya Sesuai dengan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 1 angka 3 Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 5 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, Bentuk-bentuk malaadminitrasi 1. perilaku atau perbuatan melawan hukum; 2. penyalahgunaan wewenang; 3. kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum; 4. penundaan berlarut; 5. tidak memberikan pelayana.
Kemudian yang ke-6. tidak kompeten; 7. penyimpangan prosedur; 8. permintaan atau penerimaan imbalan; 9. tidak patut; 10. Berpihak; 11. Diskriminasi; 12. konflik kepentingan.
Perlu diingatkan lagi, masyarakat tidak hanya berhak menuntut pelayanan yang baik, tetapi juga memiliki dasar hukum untuk melapor ketika haknya dilanggar. Oleh karna itu Penegakan sanksi terhadap Setiap Malaadministrasi juga menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap layanan negara dapat pulih. Ini bukan lagi tentang formalitas administratif, melainkan tentang mewujudkan keadilan dan kepastian hak bagi seluruh warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
//Tantangan Perbaikan Layanan
Untuk mengubah fenomena ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan komprehensif. Pertama, peningkatan kesadaran dan kapasitas aparatur adalah kunci utama. Pelatihan intensif mengenai prinsip-prinsip pelayanan publik, etika birokrasi, serta hak-hak masyarakat harus menjadi agenda rutin.