Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Tantangan Mewujudkan Layanan Tanpa Pamrih

Dicky Wahyudi-Dok Pribadi-

 

Sayangnya, ketika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan, masih banyak penyelenggara pelayanan publik yang belum menjalankan kewajiban ini secara optimal. Layanan yang lambat, tidak transparan, dan diskriminatif masih sering ditemukan, mencerminkan bahwa semangat undang-undang belum sepenuhnya menjadi landasan dalam praktik birokrasi. Hal ini memperkuat pandangan bahwa pelayanan publik masih dipahami sebagai bentuk kebaikan hati negara, bukan sebagai pemenuhan hak warga negara yang dijamin secara konstitusional.

 

Sebagai seorang mahasiswa yang magang di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penulis secara langsung melihat keluh kesah masyarakat Bangka Belitung yang membutuhkan pelayanan publik namun tidak direalisasikan dengan baik oleh penyelenggara. 

 

Permasalahan Malaadministrasi yang dilaporkan cenderung sama dan berulang dari tahun ke tahun, mulai dari lamanya proses penanganan aduan yang bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun, informasi layanan yang tidak transparan, hingga perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

 

Hal ini sering kali menjadi modus oknum aparatur penyelenggara pelayanan publik untuk mendapatkan gratifikasi atau imbalan. Fakta-fakta ini memperkuat bahwa persoalan pelayanan publik bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sudah menyentuh persoalan sistematik yang harus segera dibenahi.

 

Sebagai contoh nyata, Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan masyarakat yang mengalami hambatan bertahun-tahun dalam penerbitan surat penting terkait lahan miliknya, secara konsisten diwarnai dengan alasan sengketa lahan fiktif dan pembebanan biaya tidak resmi untuk pengukuran lapangan. 

 

Meskipun pemohon telah mengakomodasi pihak yang dituduh sebagai penyebab sengketa dan bahkan mengeluarkan uang untuk akses jalan, surat tersebut baru diterbitkan setelah pemohon menjanjikan sejumlah uang sebagai "jasa". Setelah penyerahan uang tersebut, terungkap bahwa surat tersebut sudah ada jauh sebelum janji uang diberikan, mengindikasikan adanya penahanan dokumen secara sengaja. 

 

Selain itu, terdapat perbedaan luas lahan yang merugikan pemohon dalam surat yang diterbitkan. Setelah penerbitan surat, oknum terkait terus-menerus meminta uang tambahan, mengabaikan keberatan pemohon. Praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan pelayanan publik menjadi terhambat dan tidak transparan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan