Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Mengawal SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

JULIA-Dok Pribadi-

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,  SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Lebih lanjut akan diurai lebih dalam makna sesungguhnya dari objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

 

Bahasan pertama mengenai objektif. Para ahli memiliki berbagai pandangan mengenai objektif. Immanuel Kant memandang Pengetahuan objektif berasal dari struktur rasional manusia yang universal. Disisi lain Auguste Comte menyebutkan bahwa hanya ilmu empiris yang bersifat objektif dan sah. 

 

Sedangkan Karl Popper memandang teori objektif adalah teori yang dapat diuji dan dibantah.  Obyektif secara umum merujuk pada cara pandang dan menyikapi suatu hal dengan berdasarkan realitas, data yang akurat dapat diuji, tidak berdasarkan asumsi atau pendapat pribadi dan atau mengarah kepada kepentingan tertentu. 

 

Sementara Objektif dalam konteks SPMB dapat dikatakan sebagai sikap netral, tidak memihak dan berbasis data yang dapat diverifikasi dalam menilai dan memilih calon peserta didik. Jadi sikap objektif sangat dibutuhkan sebagai pondasi utama dalam SPMB. Objektif adalah syarat penting untuk mencegah kecurangan dengan segala bentuk manipulasi, serta menjaga integritas dalam dunia pendidikan.

Bahasan kedua adalah transparan. Transparan menurut Rondinelli merupakan keterbukaan dalam pengambilan keputusan meningkatkan legitimasi suatu kebijakan. 

 

Sedangkan Stiglitz (2002) mengungkapkan bahwa transparansi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, serta mencegah korupsi dalam system. Merujuk dari pendapat tersebut, dapat dipahami transparan dalam SPMB berarti keterbukaan akses informasi dan kejelasan prosedur, sehingga calon peserta didik dapat mengetahui hasil dan menilai integritas proses seleksi SPMB secara langsung. 

 

Transparansi yang dimaksud dalam hal ini keterbukaan meliputi kriteria jalur seleksi yang berlaku, prosedur tahapan pelaksanaan seleksi, ketersediaan informasi peserta didik dan hasil seleksi akhir, serta tersedianya posko dan tata cara pengaduan beserta respon pihak penyelenggara. Pengawasan yang transparan, SPMB  terlaksana dengan efektif dan profesional. Begitupun sebaliknya, SPMB tidak transparan akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi penyelenggara.

 

Selanjutnya akuntabel. Akuntabel secara umum dapat diartikan sebagai  suatu keharusan untuk menjelaskan dan bertanggungjawab terhadap suatu tindakan, keputusan, serta output yang dicapai kepada pihak penyelenggara terkait, khususnya dalam hal penggunaan sumber daya publik atau operasional tugas yang telah ditugaskan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan