Mengawal SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
JULIA-Dok Pribadi-
Oleh karena itu, akuntabel dalam SPMB berarti penyelenggara wajib dapat mempertanggungjawabkan seluruh proses tahapan SPMB meliputi perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi SPMB dilaksanakan secara terbuka, bertanggungjawab, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta pihak-pihak terkait.
Kemudian berkeadilan. Menurut Aristoteles, keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Ia membagi keadilan menjadi dua. Pertama keadilan distributive, pemberian secara proporsional berdasarkan kontribusi atau kebutuhan. Kedua keadilan korektif, memperbaiki ketidakadilan akibat pelanggaran atau penyimpangan.
Sedangkan Menurut Thomas Aquinas, keadilan adalah kebajikan moral yang membuat orang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Keadilan mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat. Dari berbagai pendapat diatas, dapat diartikan bahwa berkeadilan adalah prinsip perilaku yang mengatur sikap terhadap orang lain sesuai hak dan kewajibannya, serta menciptakan nilai kesetaraan hidup demi tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat.
SPMB yang berkeadilan merupakan refleksi dari sistem pendidikan yang menghargai kesetaraan hak semua masyarakat sebagai warga negara untuk belajar dan berkembang demi mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Prinsip ini bukan tentang kesetaraan perlakuan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan berimbangnya kesempatan akses sama yang dapat ditempuh calon peserta didik untuk mengikuti proses SPMB tanpa diskriminasi.
SPMB merupakan proses penting dalam sistem pendidikan nasional, dimana proses ini ditujukan untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik secara adil dan merata. Prinsip tanpa diskriminasi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap calon peserta didik mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, tanpa dibatasi oleh faktor-faktor seperti latar belakang calon peserta didik, suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, lokasi geografis, kondisi fisik (disabilitas) dan sebagainya.
Selain itu menjamin prinsip tanpa diskriminasi dalam SPMB bukan hanya melaksanakan kewajiban hukum, melainkan sebagai bentuk nyata dari komitmen kita sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan hak asasi manusia. Pendidikan adalah hak dasar kebutuhan manusia yang tidak boleh dibatasi dan dikekang oleh identitas atau kondisi seseorang.
Oleh karenanya, setiap instansi penyelenggara pendidikan dan pemerintah pusat maupun daerah perlu berkomitmen dan konsisten menerapkan prinsip ini demi mewujudkan sistem pendidikan yang berintegritas, adil dan tanpa diskriminasi.
Pengawal Layanan SPMB