Harvey Moeis Dilaporkan ke Mabes Polri!
Harvey Moeis-screnshot-
korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Padahal faktanya, perusahaan smelter sama sekali tidak tahu menahu mengenai alokasi dana tersebut pun apabila telah dilakukan dugaan penggelapan oleh Terlapor.
Seperti kerap mencuat di media selama ini, dana CSR Rp 420 Miliar yang disetorkan ke Harvey Moeis selama ini, ternyata tidak ada kejelasan dikemanakan. Padahal, dalih CSR berarti untuk masyarakat tidak bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk Rp 73 Miliar setoran PT SIP juga tidak jelas dikemanakan oleh Harvey Moeis?
PT SIP tak Menambang!
Seperti dilansir sebelumnya, untuk yang terkait gugatan perdata, PT SIP sudah digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 4 Juni 2025, lalu. tergugat adalah PT Timah Tbk, Dirut PT Timah 2016-2021 Muchtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), dan Gubernur Babel 2017-2022 Erzaldi Roesman Djohan.
"PT SIP tidak pernah melakukan penambangan melainkan kerja sama peleburan atau penglogaman. Itu diakui PT Timah. Namun pada faktanya, nilai Rp 2,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai uang pengganti dan dibebankan kepada owner PT SIP Suwito Gunawan," ujar Andi Kusuma Didampingi Budiono.
Dalam gugatan juga ditegaskan, secara yuridis pun pada prinsipnya Penggugat hanya memegang izin usaha peleburan timah atau dengan kata lain bukan merupakan perusahaan penambang. Juga berkaitan dengan gugatan ini, Andi Kusuma Cs juga mengajukan sidang lapangan sebanyak 10 titik, dan itu disetujui majelis.
''Kita berharap dengan demikian agar semuanya bisa secara terang benderang,'' tegas Andi Kusuma lagi.
Lebih jauh dlam gugatan disampaikan, atas kerjasama antara Penggugat dan Tergugat pun telah dikuatkan oleh pendapat hukum (Legal Opinion) yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun); (P8)
Bahwa pendapat hukum (Legal Opinion) tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Direktur Utama PT. Timah Tbk (dalam hal ini Turut Tergugat 4) Nomor : 0261/Tbk/PTH.0000/20-S11.7 tanggal 22
Juli 2020 perihal permintaan pendapat hukum (LO) terkait kerjasama sewa smelter swasta;
Bahwa kemudian pada bulan September 2020 telah diterbitkan pendapat hukum (Legal Opinion) terkait kerjasama sewa smelter swasta oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun);***