Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Oknum TNI AD Disebut dalam Perkara Tambang Bukit Sambung Giri

Oknum TNI AD Disebut dalam Perkara Tambang Bukit Sambung Giri.-Tri Harmoko-

Persidangan yang hanya menghadirkan tiga orang dengan status pekerja bawahan ini dinilai janggal. Karena sejak awal perkara ini tidak menyasar ke cukong maupun beking penambang untuk ikut bertanggung jawab di muka hukum. 

 

Penasihat Hukum para terdakwa sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rusti Justicia, Lendra Dika Kurniawan sempat mempertanyakan lebih dalam bagaimana para terdakwa bisa bekerja di lokasi ilegal tersebut.

Diketahui lah dari terdakwa Rosmilwan kalau Rosmilwan bekerja diajak C dan di lokasi ada pelaku tambang lw, BS dan beberapa orang lainnya. Termasuk oknum TNI AD inisial W. Tambang tersebut juga setiap harinya ramai dihadiri warga hingga kadang totalnya mencapai 300 orang. 

 

 

Rosmilwan juga mengaku terdesak harus melakukan penandatanganan surat pernyataan di Polda tentang aktivitas tambang dan alat berat adalah tanggungjawab dirinya. Ia ikut menandatangani karena dijanjikan W yang dan S akan dibantu dari jeratan hukum. Namun hingga kini rupanya W dan S maupun yang lainnya malah lolos dari jeratan hukum sementara Rosmilwan, M.Noer dan Afdol masih harus mengikuti proses hukum.

 

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Safri didampingi dua hakim anggota ini ikut dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangka. Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa.

 

 

Sebut Kliennya Hanya ‘Tumbal’, LBH Rusti Justicia Desak Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bukit Sembung Giri Diusut

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rusti Justicia sekaligus Penasihat Hukum para terdakwa, Lendra Dika Kurniawan, memberikan pernyataan tegas usai persidangan kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Bukit Sembung Giri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan