Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung
Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung.-Tim-
TANJUNGPANDAN - Kasus persetubuhan anak di Kabupaten Belitung terungkap setelah informasi dari lingkungan sekitar ditindaklanjuti polisi. Dari penyelidikan tersebut, terungkap fakta mengejutkan. Pelaku diduga adalah ayah kandung korban sendiri, yang berlangsung sejak 2024.
Pengungkapan kasus kekerasan seksual ini bermula pada Januari 2026. Saat ibu korban menerima informasi dari tetangga terkait dugaan yang menimpa anaknya. Informasi tersebut menjadi titik awal terbukanya dugaan tindak asusila yang selama ini tertutup rapat.
Dugaan tersebut mengarah pada ayah kandung korban. Korban berinisial D (15) kemudian diajak bicara oleh keluarga. Setelah melalui proses komunikasi, korban membenarkan adanya tindakan yang dialaminya sejak dua tahun terakhir.
Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polres Belitung pada 22 April 2026 dengan nomor LP/B-63/IV/2026/SPKT/Polres Belitung/Polda Kep. Babel.
Sejak laporan diterima, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan langkah awal penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban dan sejumlah saksi. Proses ini menjadi dasar dalam membangun konstruksi perkara.
Di saat yang sama, korban juga menjalani visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian medis.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi bahwa dugaan peristiwa terjadi di beberapa lokasi berbeda. Tempat-tempat tersebut diduga dipilih karena relatif sepi dan minim pengawasan.
Lokasi yang dimaksud antara lain area rerumputan di belakang Rumah Sakit Almah, sebuah rumah di Desa Aik Pelempang, serta rumah kosong di Desa Air Merbau. Pola ini membuat peristiwa diduga berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Kasatreskrim Polres Belitung I Made Yudha Suwikarma, menyebut penyidik menemukan indikasi kuat dari hasil pemeriksaan. Dari proses tersebut, polisi menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan DP (34), yang merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka. “Untuk tersangka berinisial DP (34), yang diketahui merupakan ayah kandung korban,” kata AKP I Made kepada Belitong Ekspres, Senin 27 April 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka di Desa Aik Pelempang Jaya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak.
AKP I Made menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk memastikan kelengkapan alat bukti. “Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur. Ini penting untuk menjaga kondisi psikologis selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.