KORANBABELPOS.ID.- Nah, kasus oknum Pak Pol Vs guru honorer SD, Supriyani makin heboh. Meski oknum Pak Pol membantah pernah meminta 'uang damai' Rp 50 juta, namun fakta justru berkembang dan makin terkuak.
Bahkan salah satu kuasa hukum Bu Supriyni menyatakan permintaan uang Rp 50 juta ke guru honorer Supriyani itu adalah buat Kapolsek. Kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa rekaman saat Kanit Reskrim mendatangan Kepala Desa.
BACA JUGA:Netizen Pada Guru Buntut Honorer Supriyani: Bandel Silahkan, di Rumah Saya Tambahin!
“Kanit Reskrim tidak bisa mengelak karena kami sudah ada rekamannya, dia datang minta Kepala Desa supaya meminta memperhalus bahasanya,” terangnya.
“Dia mengakui bahwa adanya permitaan uang Rp 50 juta dan kami akan memperlihatkan bukti tersebut di persidangan Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani Bikin Geram, Susno: Banyak Orang Tua Cengeng!
Tidak hanya rekaman, bahkan pihak kuasa hukum juga memiliki saksi atas permintaan uang terhadap guru honorer Supriyani SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kalau menurut penjelasan Kanit, uang Rp 50 juta itu untuk Kapolsek,” tambahnya.
“Katanya untuk penghentian perkara,” tambahnya.***