Selain deretan mobl mewah, JPU juga meminta Sandra Dewi mengklarifikasi aset-aset yang disita, seperti 88 tas mewah, 11 tanah dan bangungan, 141 perhiasan beserta logam mulia, pecahan Dollar Amerika yang disimpan di safe deposit box (SDB). Aset tersebut disita penyidik berdasarkan tempus TPPU Harvey, yakni 2017.
Pada saat melakukan klarifikasi, Harvey mengaku tidak mengetahui asal usul 88 tas mewah milik istrinya karena tidak pernah memberikan hadiah berupa tas. Bersamaan dengan itu, Sandra mengaku ke-88 tas tersebut merupakan hasil dari endorse, hadiah dari pemilik brand, dan milik pribadi yang dia miliki sejak sebelum menikah.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Dirut PT RBT Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Usai sidang, tidak banyak keterangan yang diberikan Sandra Dewi.
BACA JUGA:Sandra Dewi & Aon
"Terima kasih banget udah nemenin hari ini. Pokoknya saya cuma datang, saya kalau dipanggil selalu datang," kata Sandra Dewi usai persidangan.
Ia mengaku menghormati semua proses persidangan atas kasus yang menjerat suaminya tersebut.
Dalam persidangan ini, Sandra Dewi jga diklarifikasi terkait perolehan 88 tas branded miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI. Sandra menjelaskan secara detail asal toko yang memberikan endorsement tas mewah itu.
Jaksa juga mengklarifikasi Sandra terkait pembelian tanah dan bangunan serta 141 item emas. Sandra mengatakan hanya ada 1 item emas berupa kalung yang diberikan Harvey, sementara lainnya merupakan hasil endorsement.
Seperti diketahui, Sandra Dewi kembali dipanggil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada sang suami.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada sang suami.
BACA JUGA:Kedok CSR Ala Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Rp 124 M dari Aon
"Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja," kata Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2024.
Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.***