Luhut: Tunda Pajak Hiburan 40 Persen!

Kamis 18 Jan 2024 - 19:29 WIB
Reporter : disway.id
Editor : Syahril Sahidir

Sementara untuk usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.***

 

 

 

Kategori :