Ada Potensi Ketergantungan Penerima Insentif PPN 12 Persen
Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025.-ilustrasi-
KORANABELPOS.ID.- Dalam upaya untuk mengimbangi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 nanti, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pemerintah juga akan menggelontorkan dana insentif PPN sebesar Rp 265,6 triliun.
kebijakan ini juga berpotensi akan menciptakan ketergantungan struktural terhadap insentif pajak.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dengan potensi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN hanya sekitar Rp70-100 triliun, jelas ada kesenjangan besar yang harus ditutupi pemerintah.
“Dalam kondisi utang negara yang sudah mencapai 40 persen dari PDB, langkah ini akan semakin membebani fiskal negara dan menurunkan ruang gerak kebijakan anggaran di masa depan,” jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Kamis 19 Desember 2024.***