Selain itu satuan Pendidikan juga dapat bekerja sama dan menjalin kolaborasi dengan instansi lain seperti puskesmas untuk menciptakan insan-insan yang bersih dan sehat, polsek untuk mencipatakan keamanan dan ketertiban dan lain sebagainya
2. Membuat kebijakan dan peraturan terkait sekolah ramah anak
Kepala satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan hendaknya dapat merumuskan sebuah aturan terkait dengan sekolah ramah anak.
Peraturan tersebut berupa tata tertib dan sanksi bagi yang melanggar. Peraturan-peraturan tersebut dapat berupa aturan tertulis, slogan atau yang lainnya misalnya terkait dengan sekolah aman anti perundungan atau bullying, sekolah aman anti kekerasan seksual, sekolah aman anti intoleransi, kantin sehat, berbudaya lingkungan dan lain sebagainya
3. Memahami kebutuhan peserta didik
Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan hendaknya dapat memahami kebutuhan dan hak-hak peserta didik.
Misalnya dalam proses pembelajaran, pendidik memberikan pembelajaran menggunakan ICT (information, communication and technology) secara optimal.
Pendidik juga memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, berdiskusi dan meminta masukan agar proses pembelajaran ke depan menjadi lebih baik. selain itu kepala satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan hendaknya senantiasa selalu professional dalam menjalankan tugas guna memenuhi hak-hak yang dibutuhkan oleh peserta didik
4. Mengimplementasikan disiplin positif dalam proses pembelajaran
Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan hendaknya menjadi contoh atau role model dalam mengimplementasikan disiplin positif.