KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA.- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Toni Irfan beranggota hakim Teguh Santoso dan Purwanto Abdullah, menolak eksepsi (nota bantahan) dari tim penasehat hukum terdakwa Tamron als Aon (owner CV Venus Inti Perkasa) dan Kwan Yung alias Buyung selaku pemilik alat berat.
BACA JUGA:Hari ini Putusan Sela Aon dan Buyung di Pengadilan Jakarta Pusat
Inti putusan sela yang dibacakan:
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Aon dan Buyung," kata ketua majelis Toni Irfan.
Bagi majelis materi eksepsi sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dan saksi-saksi berdasar dakwaan JPU.***