Tim PH Supianto Minta Jaksa Hadirkan Saksi Secara Komprehensif

Para PH Terdakwa.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Tim penasehat hukum (PH) dari terdakwa Supianto -mantan plt. Kadis ESDM Babel 2020- nampak mulai pasang kuda-kuda pasca pembacaan dakwaan klienya oleh tim JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan meminta supaya JPU nantinya utuh dalam menghadirkan saksi-saksi. Terutama tertkait posisi klien mereka selaku Kadis ESDM.

"Kita dengar dari pemberitaan media kalau persidangan Kadis-Kadis yang lalu tak semua yang terkait dihadirkan. Sehingga keterangan langsung seperti atas RKAB ataupun SIUJP faktanya tak dapat digali di muka sidang," kata Andi Putri Sekar Langit. 

Nah, kini musim Pilkada itu menurut Andi Putri sudah selesai. Sehingga -demi rasa keadilan- tak ada alasan apapun lagi bagi pihak JPU untuk tidak menghadirkan langsung pihak-pihak yang semetinya dihadikan JPU.

BACA JUGA:Tinggal Hendri Lie Bersaudara Belum Sidang, Senin Sidang Supianto, Alwin, Bambang

"Sangat penting atasan langsung klien kami untuk dihadirkan langsung di muka sidang. Dengan begitu fakta sidang akan dapat digali secara utuh serta jadi terang benderang. Sekaligus jalanya persidangan pun fair tak ada hal yang ditutup-tutupi," pintanya kepada wartawan. 

"Tentu saja harapan kita JPU serius untuk menghadirkanya di muka sidang itu. Terlepas apapun jawaban saksi itu nanti, yang kita harapkan tak lain fakta  terungkap sacara fair. Ini semua demi keadilan dan masa depan klien yang saat ini sedang dalam tahanan -menderita," harapnya dengan raut prihatin. 

Menyinggung soal 3 Kadis -rekan klienya- yang sudah divonis penjara yang dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian negara Rp 300T menurutnya menjadi perjuangan berat klien dan tim PH. Maka dari itu dia mendesak agar JPU sungguh-sungguh serta komprehensif dalam menghadirkan seluruh saks-saksi nanti. 

"Jangan sampai nantinya ada kesan pihak JPU tebang pilih hanya demi melindungi pihak tertentu, akhirnya  menumbalkan pihak lain. Sekali lagi JPU demi keadilan hukum harus benar-benar berani, serius dan tak ada sikap tebang pilih," ingatnya lagi. 

BACA JUGA:Sidang 3 Terdakwa Tipikor Timah Supianto Cs Dimulai

Sebelumnya 3 eks Kadis ESDM Babel telah divonis penjara. Masing-masing: 

Amir Syahbana mantan kadis 2021 s/d 2024 divonis  4 tahun penjara. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pidana uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun penjara.  Rusbani   penjara 2 tahun. Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Suranto Wibowo  4 tahun penjara.  Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa dijerat  melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dimana : Amir syahbana Kadis ESDM Babel 2021 pidana penjara  7 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 325.999.998 juta subsider 2 tahun penjara.  Suranto Kadis ESDM Babel 2015 sd 2019 pidana penjara 7 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.  Rusbani Kadis ESDM Babel 2019 dengan  6 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.***

Tag
Share