Dikatakan BPJ, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah Menyusun Rancangan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat yang akan menjadi NSPK bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan pendelegasian pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Banyak hal yang harus diperhatikan menurut BPJ. Mulai dari Pedoman Penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR, Persyaratan dan mekanisme kegiatan IPR, Format Rencana Penambangan kegiatan IPR, Format Laporan Berkala kegiatan IPR, Pedoman Teknis Pengelolaan IPR (Teknis, Keselamatan dan Pengelolaan), hingga Pedoman Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Sementara itu, Ketua AITI Babel, Ismiryadi alias Dodot menyatakan, pertambangan timah masih menjadi penopang utama perekokonomian masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), itu adalah fakta yang tak dapat disangkal. Pertambangan timah yang mengalami turbulensi luar biasa sekarang ini sebagai akibat proses hukum, semestinya dijadikan momentum oleh para pihak pengambil kebijakan untuk berupaya pelegalan tambang rakyat.
BACA JUGA:Dodot: Ekonomi Babel Masih Timah, AITI Support IPR/WPR
Salah satu wujud pelegalan itu adalah dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
''Kita dari AITI (Asosiasi Industri Timah Indonesia) terus mensupport keberadaan IPR dan WPR tersebut. Kita berharap BPJ tak lelah dan tak berkurang semangatnya untuk terus memperjuangkan soal IPR ini. Rakyat Babel berharap banyak di sini,'' ujar H Ismiryadi kepada BPJ.
AITI juga mendorong pemerintah daerah turut serta dalam mengelola Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan plat merah yang sudah terbengkalai.
''Segerakan warga penambang bisa turun menambang secara legal. Semua stakeholder harus terus mendesak ini, karena soal ekonomi warga tak bisa terus menunggu,'' tegas Dodot lagi.***