KORANBABELPOS.ID.- Segera turunnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat penambang daerah ini, tampaknya segera terwujud. Soalnya, 2 Lembaga secara tegas menyatakan akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kementerian guna keluarnya rekomendasi dimaksud.
Selain Komisi VII DPR RI yang sedari awal mengawal IPR, yang teranyar adalah Kejagung juga mengemukakan hal serupa.
"Kita akan segera soundingkan ke Kementerian ESDM terkait Juknis IPR timah ini," demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejagung RI, Reda Manthovani ssat menghadiri rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu, 17 Juli 2024 lalu.
Ia mengatakan, konsep tata kelola penambangan bijih timah yang sedang dibahas oleh Forkompimda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, agar peraturan tata kelola penambangan bijih timah ini segera terwujud.
BACA JUGA:Dodot: Kita Intinya Meminta Rakyat Bisa Segera Nambang, BPJ: Soal IPR itu, Tunggu!
"Ini akan segera koordinasikan, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan tata kelola penambangan timah di daerah ini," katanya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA berharap Kejagung mendorong Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR, agar tambang rakyat ilegal bisa menambang secara legal.
"Kami mohon dukungan dari Kejagung agar Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR ini, agar masyarakat bisa menambang timah secara legal dan aturan berlaku," katanya.
Menurut dia rapat koordinasi aturan tata kelola timah ini bisa menjadi momentum dalam rangka menerbitkan dan menatausahakan timah sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
"Penambangan sesuai aturan berlaku ini tentunya diharapkan kita bisa mengeksploitasi sumber daya alam yang ada untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar-besarnya untuk dikembalikan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Keluhkan Respon Kementerian ESDM Lamban: IPR & RKAB, Apa Kabar?
Selain itu, masyarakat juga bisa bekerja di sektor pertambangan dengan leluasa sesuai ketentuan berlaku dalam meningkatkan kesejahteraan dan lingkungan bisa kembali seperti semula setelah penambangan ini.
"Jangan sampai sebaliknya, pendapatan negara minim, pendapatan masyarakat juga minim dan lingkungannya hancur lebur tanpa bisa dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Sementara itu, seperti dilansir media ini sebelumnya, salah yang dikenal cukup getol memperjuangkan soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya yang akrab disapa BPJ.
''Soal IPR, tunggu! Saat ini NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) untuk itu masih di Biro Hukum. Jadi tengah dibahas di sana,'' ujar BPJ yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjawab media ini sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) H Ismiryadi alias Dodot yang juga getol untuk ini.