KORANBABELPOS,ID.- PANGKALPINANG - Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan percepatan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat ekspor timah turut dibahas dalam Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah IUP PT Timah, Rabu (17/7).
Dua hal itu langsung disampaikan Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Dr Safrizal ZA kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI Reda Manthovani. Di samping itu, tak lupa juga Pj Gubernur mengungkapkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang turun drastis.
Untuk IPR, beber Safrizal, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) yang masih disusun oleh Kementerian ESDM RI. Bahkan dinilai terlalu lama. Menurut Safrizal, bahwa juknis IPR ini sangat penting sebagai acuan pelaksanaan aktivitas pertambangan timah yang mempunyai legalitas bagi penambang. Baik dari proses perizinan hingga aturan reklamasi.
BACA JUGA:Trio Eks Kadis ESDM Babel Terseret Karena RKAB! Berkas Masuk Babel Masuk Tahap II
Sama halnya dengan proses penerbitan RKAB. Dengan dipermudah mendapatkan RKAB, Safrizal menilai kebijakan yang harus didukung oleh berbagai pemangku kebijakan menjadi solusi terkait maraknya penambangan liaR atau ilegal.
"Kami berharap pihak Kejagung dapat menyampaikan ke Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan Juknis terkait IPR dan penerbitan RKAB. Sehingga kalau legalnya mudah, kita harapkan yang ilegalnya berkurang," ungkapnya.
Sementara itu pihaknya juga menekankan kepada perusahaan yang memiliki RKAB, dapat menggandeng masyarakat untuk mendapatkan manfaat serta memutar perekonomian masyarakat.
"Untuk tambang yang ilegal tadi juga kita berdiskusi untuk melibatkan kelompok kerja masyarakat, sehingga masyarakat yang sektor ilegal bisa terserap di perusahaan yang telah memperoleh RKAB. Sehingga masyarakat juga bisa berkontribusi didalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya, baik IUP PT Timah ataupun perusahaan yang sudah memperoleh RKAB," katanya.
Ia meyakini, hal menambah lapangan pekerjaan bagi para pekerja yang selama ini bekerja secara ilegal dan juga menambah pendapatan bagi negara, termasuk bagi Babel itu sendiri. Perlu diketahui bersama saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel terjun payung dari yang biasanya 5 persen menjadi 1 persen. Hal itu dikarenakan selama ini sektor pertambangan timah menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi bagi Babel.
"Jadi kami harap sektor pertambangan yang legal tidak mendapat hambatan," terangnya.
BACA JUGA:Terkait Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022, Kejagung Usut RKAB!
Disisi lain, ia juga menyampaikan bahwa kasus tipikor ini berpengaruh ke sektor lain. Yakni terdapat dua perusahaan kelapa sawit yang terpaksa merumahkan karyawannya akibat rekening kedua perusahaan tersebut diblokir Kejagung RI. Selain karyawan, dampaknya juga akan terasa oleh petani yang bergantung pada pabrik tersebut untuk menjual hasil panen mereka.
"Kami sangat mendukung proses penegakan hukum ini. Namun kami berharap adanya kebijakan dari pihak Kejagung terkait hal ini, karena berpengaruh dengan ribuan masyarakat kami," harapnya.
Dalam rapat yang dihadiri Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Patris Yusrian Jaya, serta unsur Forkopimda tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Babel itu juga membicarakan proses perubahan tata kelola kedepan, termasuk mengenai pemanfaatan aset-aset jika dapat dikelola pemerintah daerah.
Dikatakan Jamintel Reda bahwa kehadirannya untuk memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memastikan pertambangan timah di Babel dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga diharapkan pendapatan negara dari sektor pertambangan meningkat, dan masyarakat semakin sejahtera.