Trio Eks Kadis ESDM Babel Terseret Karena RKAB! Berkas Masuk Babel Masuk Tahap II

Suranto Wibowo Mantan Kadis ESDM Babel yang untuk Kedua Kalinya Terjerat Kasus Tipikor.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak

Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspen Kejagung I Harli Siregar dalam rilisnya yang diterima media ini menyatakan Ke 3 tersangka adalah:

1. Tersangka AS (Amir Syahbana) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam dan Kadis ESDM Babel pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

2. Tersangka BN (Rusbani) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret

2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.  Karena dalam kondisi sakit, bahkan saat penyerahan terlihat menggunakan kursi roda.

3. Tersangka SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Dari 9 Tersangka Tipikor Timah yang Diproses Kejagung, Tersangka Hendry Lie Apa Kabar?

Terseret Seputar 

Apa yang menyebabkan ke 3 terseret dalam pusaran Tipikor yang mnghebohkan ini?  berikut penjelasannya:

1. Tersangka AS:

• Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

• Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

• Bahwa Tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang\ Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan: Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan

Tag
Share