Jet Pribadi, Harvey Moeis Bukan Pemilik? Jadi Penumpang 32 Kali?

Selasa 02 Jul 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

"Kalau nggak salah ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang di pesawat itu," tegasHarli Siregar.  

Harli menyebut Harvey membayar biaya tertentu sebagai penumpang dalam pesawat itu.

"Ya sama seperti kewajiban sebagai penumpang dong," imbuh dia

Lebih jauh, Harli menyebut Kejagung juga masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aset Harvey lainnya.

BACA JUGA:Rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Australia, Harris: Cuma Disewa

Untuk diketahui, Hendry Lie dan Harvey Moeis adalah 2 dari 9 tersangka yang belum dilimpahkan tahap 2 atau ke jaksa penuntut.  Ke 9 berkas dan tersangka masih dalam proses di Kejagung itu adalah:

1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

2. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

3. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

5. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

6. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

7. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

8. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

9. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

Dari 9 berkas itu, salah satunya adalah tersangka Hendry Lie yang hingga saat ini belum dikenakan penahanan atau jemput paksa.***

Kategori :