Bos Sriwijaya Hendrie Lie Terseret Kasus Timah, Bentuk 2 Perusahaan Boneka

Senin 29 Apr 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

* Tersangka Kluster Pemda Bakal Nambah

 

DIMANAKAH keterlibatan Hendrie Lie selaku Beneficiary Owner smelter PT TIN (Tinindo Inter Nusa dan Fandi Lingga selaku Pemasararan perusahaan tersebut?

-------------

MENURUT pihak Kejagung RI, berdasarkan hasil penyelidikan tim mereka, penetapan Hendri Lie dan Fandi Lingga sebagai tersangka, karena keduanya dinilai turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Tidak itu saja, keduanya juga ikut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut. 

Hanya saja, meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang sudah ditahan hanya Fandi Lingga, sementara Hendri Lie tidak memenuhi panggilan sehingga akan dipanggil ulang oleh pihak Kejagung.  

Terseretnya smelter salah satu pemilik Maskapai Sriwijaya Air dalam pusaran Tipikor timah 2015-2022 ini cukup ironis.  Karena, saat kunjungan RI I Joko Widodo ke Smelter Swasta di Kawasan Ketapang Pangkalpinang 21 Juni 2015 lalu, justru ke Smelter PT TIN inilah, dan saat itu diterima langsung oleh Hendri Lie.

Di sisi lain, tsunami tipikor timah ini tampaknya akan terus Kembali terjadi.  Karena selain sudah menjerat 2 mantan Kepala Dinas serta 1 Kepala dinas aktif, kluster Pemda Bangka Belitung (Babel) sendiri baru saja dimulai lagi.  

BACA JUGA: Dari 5 Tersangka Baru Kejagung Terkait Tipikor Timah, tak Ada Artis!

Bahkan, ada indikasi menilik yang sudah menjalani pemeriksaan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lagi baik dari kalangan PNS maupun swasta.  Indikasinya, baik itu terkait dugaan penyimpangan RKAB, maupun penyimpangan dan pembentukan perushaan boneka.

Seperti diketahui, pasca Idul Fitri, tsunami kasus tipikor tata niaga timah 2015-2022 mulai lagi.  Hal yang cukup menonjol pasca Idul Fitri ini adalah, mulai dibukanya tipikor kluster Pemda Bangka Belitung (Babel) yang beberapa bulan terakhir seperti vakum karena sibuk dengan kluster BUMN yang menghebohkan. 

Tak tanggung-tanggu, 2 mantan Kadis (Distamben/ESDM) Bangka Belitung, masing-masing Suranto Wibowo dan Rusbani langsung ditetapkan jadi tersangka.  Bahkan  Suranto langsung ditahan, sementara Rusbani tidak ditahan karena sakit. Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) yang aktif hingga sekarang, Amir Syahbana, selain ditetapkan jadi tersangka, juga langsung ditahan.  

Dengan penetapan 5 tersangka baru ini, berarti total ada 21 tersangka, dengan rincian 19 ditahan, 2 tidak ditahan, masing-masing karena mangkir dan sakit.

BACA JUGA:Kejagung Garap Tipikor Timah 2015-2022 Kluster Pemda? Eks Kadis Distamben Suranto Diperiksa

Kategori :