KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
--------------
DARI 3 diantaranya oknum Dinas ESDM Babel. Wajar!
Demikian penegasan Pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan. Sebab, merebaknya penambangan ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan oleh eksekutif.
"Pasti ada oknum-oknum yang menerima manfaat dari praktik illegal mining tersebut. Sehingga, fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan lembaga terkait tidak berjalan dengan baik," ucap Ismail dikutip di Jakarta, Sabtu (27/4).
Ismail pun mendukung penuh Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun.
"Sudah sangat tepat Kejaksaan Agung mau mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik illegal mining tersebut," katanya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 5 tersangka. Langkah hukum ini dilakukan usai memeriksa 13 dari 14 saksi, Jumat (26/4).
BACA JUGA:Kejagung Garap Tipikor Timah 2015-2022 Kluster Pemda? Eks Kadis Distamben Suranto Diperiksa
Seperti dilansir media ini, pasca Idul Fitri, tsunami kasus tipikor tata niaga timah 2015-2022 mulai lagi. Hal yang cukup menonjol pasca Idul Fitri ini adalah, mulai dibukanya Tipikor kluster Pemda Bangka Belitung (Babel) yang beberapa bulan sebelumnya seperti senyap seperti dihajar kluster BUMN yang menghebohkan.
Tidak tanggung-tanggu, 2 mantan Kadis (Distamben/ESDM) Bangka Belitung, masing-masing Suranto Wibowo dan Rusbani langsung ditetapkan jadi tersangka. Bahkan Suranto langsung ditahan, sementara Rusbani tidak ditahan karena sakit.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) yang aktif hingga sekarang, Amir Syahbana, selain ditetapkan jadi tersangka, juga langsung ditahan.
Tersangka berikutnya adalah Hendrie Lie. Mencuatnya nama ini cukup seksi karena dikenal sebagai pendiri Maskapai Sriwijaya, salah satu Maskapai Penerbangan Ternama di Negeri ini. Namun, meski sudah berstatus tersangka, Hendrie Lie belum ditahan karena mangkir dari panggilan.
Masih terkait dengan Hendir Lie, adalah Fandi Lingga, yang merupakan marketing smelter PT TIN. Fandi Lingga selain ditetapkan menjadi tersangka, juga langsung ditahan.
Berikut rinciannya: