1) HL (Hendrie Lie) selaku Beneficiary Owner PT TIN.
2) FL (Fandi Lie) selaku Marketing PT TIN.
3) SW (SUranto Wibowo), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel 2015 s/d 2019.
4) BN (Bani/Rusbani) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
5) AS (Amir Syahbana) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Babel 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.
Dengan penetapan 5 tersangka batu ini, berarti total ada 21 tersangka, dengan rincian 19 ditahan, 2 tidak ditahan, masing-masing karena mangkir dan sakit.
BACA JUGA:Tipikor Timah Kluster Pemda Mulai 'Digali' Lagi, Kejagung: Tunggu Saja
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebenarnya memanggil 14 saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang memenuhi panggilan HL (Hendrie Lie), sehingga ada 13 tambahan saksi sehingga menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 saksi menjadi Tersangka (sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice).
Adapun posisi para tersangka dalam kasus ini:
* Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung;
* Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Tersangka RBN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 s/d saat ini;
BACA JUGA:Kementerian BUMN Pastikan PT Timah Tbk Lancar, Dirut Apresiasi Kejagung
* Bahkan Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
* Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT (Dirut PT Timah Tbk, Mukhtar Riza Pahlevi Thabrani) dan Tersangka EE (Direktur Keuangan PT Timah ketika itu, Emil Emindra) dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;