Dengan perannyan ini, Harvey Moeis dijerat dengan pasal, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Kategori :
Terkait
Rabu 29 Jan 2025 - 21:30 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Soal Vonis Harvey Moeis, Kangkangi peraturan MA
Senin 27 Jan 2025 - 22:48 WIB
Babel Terpuruk, 'Wasit' tak Terkuak? 'Wasit' itu Ada!
Minggu 26 Jan 2025 - 20:33 WIB
Kejagung Garap Tipikor Timah Jilid II, Smelter & Saksi Diperiksa
Sabtu 25 Jan 2025 - 18:29 WIB
Harvey Moeis, Pemain Batubara Tersandung Timah? Bukti Adanya 'Bigbos'?
Selasa 21 Jan 2025 - 21:57 WIB
Tipikor Timah, Kemana CSR Rp 420 Miliar? Menunggu Kejagung Bongkar 'Wasit'?
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 22:26 WIB
Soal Pabrik Hilirasi Timah di Batam? Beliadi: Awalnya Babel
Jumat 31 Jan 2025 - 15:01 WIB
PT BAT Mangkir dari Panggilan Kejari Belitung
Kamis 30 Jan 2025 - 22:19 WIB
Perjalanan Pemilihan Umum di Indonesia
Kamis 30 Jan 2025 - 22:26 WIB
Sidang Tipikor Timah Hendri Lie, Dijerat Pasal Sama?
Kamis 30 Jan 2025 - 22:25 WIB
Imlek, Angpao dan Gus Dur
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 20:20 WIB
Nekad! Abraham Samad Laporkan Aguan ke KPK
Jumat 31 Jan 2025 - 20:16 WIB
Megawati Hangestri Dilirik Prancis
Jumat 31 Jan 2025 - 20:14 WIB
Skincare Berbahaya Masih Marak di TikTok, BPOM Surati Komdigi untuk Pemblokiran
Jumat 31 Jan 2025 - 20:12 WIB
Aturan Dokter dan Insinyur Kerja di Luar Negeri Dibahas
Jumat 31 Jan 2025 - 20:09 WIB