Bagaimana Status Hukum Para Kolektor Timah? Kasus Agat Cs, Senyap?
Anang Supriatna-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sempat membuat secara local dan bahkan nasional, kini meredup. Belum diketahui jelas bagaimana status hukum para kolektor timah Agat Cs yang sebelumnya dibuat ketar-ketir karena diusut Kejagung RI --bahkan disertai penyegelan--.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyatakan, penyidikan tetap dilakukan sebagai kelanjutan dari perkara tata niaga timah yang jilid I yang vonisnya telah inkrah.
"Kalau yang tahap pertama kemarin (tata niaga.red) sudah inkrah. Kini kita mulai lagi yang baru terkait dengan tingkatan penampungnya (kolektor.red)," ujar ketika itu.
Kasus ini menjadi tungguan public karena saat itu, kondisi di lapangan penyidik Kejagung sudah sampai pada tahapan penyegelan atas aset-aset para cukong yang diduga kuat diperoleh dari hasil bisnis timah ilegal selama ini.
Mulai dari penyegelan rumah mewah milik Agat salah satu cukong dari Parit Tiga, Bangka Barat. Tak hanya rumah, gudang yang biasa digunakan untuk mengumpulkan pasir timah juga disegel.
Dan, ternyata tak hanya Agat. Nasib serupa juga dikabarkan menyasar pemain timah lainnya. Seperti Tomi putra dari pengusaha top Pangkalpinang juga disorot. Hingga beberapa nama yang lain seperti Athaw hingga Rizal Mutakin.
Kini, status hukum para kolektor ini masih misteri. Terutama atas status hukum mereka dalam pusaran perkara Tipikor yang terkait merugikan keuangan negara Rp 300 triliun tersebut.
Kondisi senyap sekarang ini menimbulkan berbagai dugaan. Apakah para kolektor itu masih sakti? Atau justru masih dalam proses sehingga belum dicuatkan pihak Kejagung.
Pengusutan para kolektor itu sendiri merupakan kelanjutan karena kasus di Jilid I dimana vonis penjara pengadilan -yang sudah inkrah- dalam perkara megakorupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu baru menyasar pemilik smelter. Begitu juga dengan PT Timah yang baru menyasar tingkatan Direksi serta kepala dinas ESDM Pemprov Bangka Belitung (Babel).
Sementara tingkatan CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer baru sebatas saksi. Bahkan ada pemiliknya yang kabur entah kemana. Sedangkan untuk 5 smelter timah milik perusahaan swasta harus menelan pil pahit setelah dinyatakan oleh peradilan terbukti bersalah.
Dimana, kini telah disita oleh negara sehingga pengelolaan dan pemanfaatanya -ke depan- akan beralih kepada negara. Masing-masing yakni: PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Internusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Keterlibatan Kolektor
Data-data yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa, mereka yang semula diperiksa sebagai saksi seperti kalangan pimpinan perusahaan-perusahaan boneka dan kolektor timah yang jumlahnya puluhan orang itu berpotensi terlibat banyak dalam Tipikor Timah tersebut. Dan ini tidak hanya menyentuh kalangan swasta, namun juga menyentuh kalangan birokrasi.***