Kejagung Proses Perusak Hutan
Anang Supriatna-screnshot-
KEJAGUNG menegaskan kesiapannya menindak pihak mana pun apabila ditemukan pelanggaran pidana terkait bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
-----------------
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses hukum akan dilakukan jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
“Kalau nanti ditemukan pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum. Namun, kita tidak bisa serta-merta. Harus didalami dulu,” kata Anang.
Saat ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah melakukan peninjauan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Tim tersebut diterjunkan untuk menginvestigasi dugaan pembalakan liar yang diduga memperparah bencana.
Meski demikian, Anang belum mengungkap kesimpulan awal dari penyelidikan. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan masih dalam tahap penelusuran.
“Tapi kan kita tidak bisa serta-merta. Harus didalami dulu,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai fokus penyelidikan—apakah terhadap potongan kayu di lokasi bencana atau kondisi hutan—Anang mengatakan tim Satgas PKH menelusuri seluruh aspek.
“Apakah itu berasal dari kawasan hutan atau tidak, itu akan didalami. Yang jelas mereka sudah masuk ke sana,” jelasnya.
Kejagung menyebut kerusakan kawasan hutan menjadi salah satu titik perhatian satgas, termasuk kemungkinan adanya aktivitas tambang ilegal.
“Apakah nanti ada tambang atau akibat lain, sedang didalami. Apakah ini akibat rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, semua ditelusuri. Yang jelas tim PKH sudah bergerak,” tegasnya.
Anang menambahkan, Satgas PKH belum melangkah pada pemeriksaan perizinan perusahaan yang diduga terkait pembalakan liar. Menurutnya, investigasi masih berfokus pada penelusuran awal untuk memastikan sumber kerusakan.
“Kita belum tahu ini apakah dilakukan perusahaan atau perorangan. Belum pasti,” tutur Anang.
Ia menegaskan penyelidikan dilakukan lintas institusi, melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, dan Polri.