TERKUAKNYA keterlibatan Harvey Moeis (HM) suami dari artis top asal Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi, benar-benar melukai warga daerah ini selaku daerah penghasil komoditas tersebut.
----------------
DAN, yang menambah luka warga Babel adalah, modus Tipikor yang digunakan Harvey Moeis, dia menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dia sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi Tersangka Helena Lim (HLN) yang sudah jadi tersangka dan ditahan Kejagung.
''Kalau memang misalnya dipakai untuk CSR dan disalurkan ke masyarakat Bangka Belitung, tentu luar biasa dampaknya,'' ujar warga yang mengaku 'sakit kepala' ketika membaca kasus Tipikor pertimahan yang membuat ekonomi Babel terpuruk serta menjadi trending topic sekarang ini.
BACA JUGA:Kejagung Sita Rp 10 Miliar & SGD 2.000.000
Seperti diketahui, secara general, program CSR bertujuan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Program CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainability atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis dengan tetap menyimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan. Sehingga dengan melakukan program CSR, perusahaan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat serta lingkungan sekitar.
Bagaimanapun, CSR adalah konsep dimana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai masalah keamanan. Dalam hal ini, perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap seluruh stakeholders meliputi karyawan, konsumen, pemegang saham, pemerintah, masyarakat serta lingkungan.
Dari keterangan tertulis Kejagung terkuak, peran Harvey Moies dalam kasus Tipikor Timah ini benar-benar penting, bukan hanya sebatas ikut menikmati, tapi malah seperti motor penggerak.
BACA JUGA:Setelah Suaminya Harvey Moeis Tersangka, Akankah Kejagung Periksa Dewi Sandra?
Harvey Moeis yang menurut sang istri 'suka beramal tak tanggung-tanggung itu' itu, ternyata punya peran tak tanggung-tanggung pula dalam kasus yang menjeratnya jadi tersangka dan ditahan kejagung sekarang ini.
Harvey Moeis (HM) lah yang membangun 'kongkalingkong' dengan Eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) yang sudah lebih dulu dijefrat jadi tersangka.
1) Tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka Moctar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) alias Riza (RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
2) Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;
3) Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim (HLN) yang sudah jadi tersangka dan ditahan lebih dulu.
BACA JUGA:Ini Tokoh di Balik Suami Sandra Dewi - Helena Lim, Apakah RBS = RBT?