Saat Mau Kabur ke Jakarta Bersama Bapak dan Ibunya, Bos Timah Diciduk

Kamis 07 Mar 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

• Penambangan yang dilakukan oleh sdr. Ryan dan sdr. Pipin di Pantai Bubus menggunakan : mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 (dua) unit. Dan memperdayakan masyarakat sekitar 6 - 7 orang dengan hasil per hari paling banyak 40 kg.

• Lokasi penambangan yang dilakukan oleh sdr. Ryan dan sdr. pipin

• Bahwa penambangan yang dilakukan oleh sdr. Ryan Susanto dan Pipin sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. 1,63 Ha di dapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022. sedangkan 6,71 Ha di dapat dari perubahan Rona tahun 2022 dan tahun 2023. Akan tetapi dampak telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (Saluran Air).

• Penambangan di kawasan Hutan Lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari Pejabat yang berwenang

• Dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih 16 Milyar 

• Kamis 7 Maret 2024, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial RS (Ryan Susanto), dikarenakan yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan Tim Penyidik dan berdasarkan info kami yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.

• Sehingga Tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksan Tinggi Kep. Bangka Belitung Nomor: PRINT712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBBU Kayu Arang Kec. Belinyu.

• Tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

• Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan

kekhawatiran bahwa tersangka akan melaridikan diri.***

 

 

 

 

Kategori :