Sidang Lapangan Gugatan Perdata PT SIP, Kembali Buktikan tak Menambang

Sidang Lapangan Gugatan Perdata PT SIP, Kembali Buktikan tak Menambang

Rabu 05 Nov 2025 - 14:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Hingga titik lokasi ke 4, sidang lapangan terkait gugatan Perdata PT SIP (Stanindo Inti Perkasa) membuktikan perusahaan smelter tersebut tak pernah melakukan penambangan selama menjalin Kerjasama dengan PT Timah.  Dan hal serupa juga berlaku untuk PT Bangka Jaya Abadi (BJA).

''Simpel di sini, sampai saat ini terbukti klien kita PT SIP konsisten dan komitmen terhadap perjanjian dengan perusahaan BUMN PT Timah,'' tegas PH PT SIP Andi Kusuma.

Pernyataan Andi Kusuma ini seiring dengan fakta di sidang lapangan yang dihadiri majelis hakim dari Pengadilan Negeri Sungailiat Sapprijanto SH MH, serta para pihak terkait saat sidang lapangan Kasus Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Pgp di lokasi keempat di Desa Pugul, Kecamatan Riau Sulip, Kabupaten Bangka, DU 1516.  

''Ini membuktikan PT SIP tidak pernah melakukan penambangan, melainkan hanya kerja sama peleburan atau penglogaman.  Itu faktanya.  Untuk sidang lapangan berikutnya, Kamis, 6 November 2025, di Jelitik, DU 1519,''  imbuh Andi Kusuma lagi.

Secara beruntun, sidang lapangan ini sendiri sesuai dengan yang sudah disetujui majelis, dilakukan di 10 titik.  Dan itu sudah dilakukan di 4 titik lokasi yang tersebar di Kabupaten Bangka.  Sebelumnya, sudah dilakukan di Desa Lumut, DU 1517, Senin, 3 November 2025.

Gugatan perdata PT SIP ini sendiri buntut adanya putusan Rp 2,2 triliun uang pengganti (UP) dibebankan kepada owner PT SIP Suwito Gunawan alias Awi.  Padahal, seperti tertera dalam gugatan, bahwa secara yuridis pada prinsipnya penggugat hanya memegang izin usaha peleburan timah atau dengan kata lain bukan merupakan perusahaan penambang.  Dan itu menjadi pegangan pihak PT SIP.***

 

Kategori :