Dampak 'Viral-Based Policy' dalam Pelayanan Publik

Dampak 'Viral-Based Policy' dalam Pelayanan Publik

Selasa 29 Apr 2025 - 22:06 WIB
Oleh: Admin

Oleh Zennia Yulanda 

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Dewasa ini media sosial (medsos) bukan hanya menjadi platform komunikasi yang luas, tetapi juga telah menjadi sarana masyarakat menyuarakan aspirasi, keluhan, hingga kritik terhadap pemerintah. Sering kali kritik tersebut membentuk opini publik yang berpengaruh pada kebijakan. 

 

Fenomena ini mendorong lahirnya apa yang dikenal sebagai Viral-based policy, yaitu kebijakan publik yang lahir atau berubah karena adanya tekanan atau viralitas isu di medsos. Benar saja, menurut data dari komdigi.go.id, jumlah pengguna medsos aktif di Indonesia mencapai 143 juta pada Januari 2025 yang mencakup 50,2% dari populasi nasional yang mencapai 285 juta jiwa.  Tentunya, data tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi penggunaan medsos sebagai wadah partisipasi publik.

 

Sebagai contoh, akhir-akhir ini masyarakat aktif menunjukkan kekuatannya lewat medsos dalam memengaruhi kebijakan pemerintah. Ketika, Presiden Prabowo meralat kebijakan yang sebelumnya diberlakukan mengenai distribusi gas elpiji 3 kg atau “gas melon”. 

 

Sebelumnya gas melon hanya bisa dibeli lewat distributor resmi. Namun, dalam hitungan hari setelah keluhan masyarakat viral di medsos akibat adanya korban dan keresahan besar, gas melon kembali beredar melalui pengecer.  

 

Contoh lainnya, ketika secara mendadak Menpan RB mengeluarkan surat edaran resmi pada 7 Maret 2025, yang tertulis pengangkatan CPNS bergeser ke 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK baru dilakukan pada 1 Maret 2026. Sontak hal ini memicu kekecewaan masyarakat. Publik merespon dengan membuat petisi terbuka penolakkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dengan judul “Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS Tahap 1”. 

 

Selain itu, publik gencar memprotes dan membuat tagar #saveCASN2024 di medsos. Setelah viral dan menuai kontroversi, drama pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang sempat mundur, pemerintah lalu mengumumkan pada 17 Maret 2025 bahwa CPNS akan diangkat paling lama Juni 2025 dan pengangkatan PPPK akan diselesaikan paling lama Oktober 2025. 

 

Tags :
Kategori :

Terkait