Pemerintah harus melibatkan masyarakat sejak awal dalam menentukan, membuat, dan mengawasi implementasi kebijakan publik yang dilaksanakan. Peranan masyarakat pada proses ini menunjukkan adanya demokrasi dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, serta meminimalisasi dampak buruknya. Peranan ini juga dikuatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Regulasi kunci yang menunjukkan betapa pentingnya peranan masyarakat ini termuat dalam: 1) Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan 3) Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik .
Melihat poin di atas tampak jelas posisi strategis masyarakat guna mengawal kebijakan publik. Memang idealnya, masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur formal, bukan hanya lewat viralitas. Tapi, penggunaan media sosial juga tidak dapat disalahkan sebagai jalur penyampaian aspirasi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Chanan, dalam Conflict and Communication Online, Vol.2, No. 1, 2002: 2, yang menjelaskan bahwa media merupakan alat untuk mengekspresikan interpretasi dan ekspektasi dari entitas nonpemerintah dan juga alat untuk mengekspresikan dan menyebarkan suatu kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik menjadi kunci peningkatan akuntabilitas pemerintah. Dimana pemerintah menjamin akuntabilitasnya dengan menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang termuat pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, meliputi: kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik.
Dari Viral-based policy, pemerintah tidak anti kritik. Akan tetapi kedepannya, pemerintah harus mengutamakan analisa kebijakan mendalam sebelum di implementasikan, memperkuat sistem pengaduan resmi, mengedukasi publik tentang patisipasi konstruktif, sembari terus memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan yang dilaksanakan karena “Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mensejahterakan rakyat”.**