Penggeledahan oleh penyidik dilakukan usai Kejaksaan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Di antara barang bukti yang disita seperti dokumen, uang hampir Rp10 miliar, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik.
"Nah yang kita ambil, yang kemudian kita sita beberapa dokumen, ada mobil, ada uang, apalagi sertifikat, mungkin juga kalau gak salah bangunan," ujar Yon Yuviarso.
Selanjutya, Kejari Jakpus melalui tim penyidik mulai akan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan PDNS di Kominfo, sekarang Komdigi, periode tahun 2020-2024 pada pekan depan.
Adapun saksi-saksi akan diperiksa terutama dari pemangku kepentingan yaitu Komdigi, swasta dan lainnya.
Diperkirakan jumlah saksi dan ahli yang akan diperiksa mulai pada pekan depan sebanyak 70 orang.
Terkait pemeriksaan kasus PDNS periode 2020-2024 atau era Menkominfo Budi Arie, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail menyatakan dukungannya.
Ditegaskannya, Komdigi terbuka dan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.