Pelaksanaan pengadaan PDSN diduga dilakukan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam pengusutannya, mulanya Kejari Jakpus mendapat pelimpahan kasus dari Jampidsus Kejaksaan Agung setelah dilakukan ekspos.
Kejari mengendus telah terjadi pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo era Menkominfo Budi Arie dengan pihak swasta, PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL).
Dimana, pada 2020, pejabat dari Kominfo bersama perusahaan swasta mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL.
Pengkondisian berlanjut pada 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
Kemudian, pada tahun 2022, pengondisian oleh pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta itu Kembali terjadi untuk memenangkan perusahaan yang sama.
Pengondisian untuk pemenangan kontrak, diduga dengan menghilangkan persyaratan tertentu.
Alhasil, PT AL Kembali terpilih sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.