SEKTOR pertanian memiliki peranan krusial bagi Indonesia. Tak ayal, guna mencapai hal tersebut pemerintah terus memperhatikan berbagai aspek salah satunya peningkatan produksi pertanian melalui program pupuk bersubsidi sebagai bentuk layanan publik bagi petani dan dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian.
Oleh Zennia Yulanda Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Program ini diatur oleh Kementerian Pertanian dan didistribusikan melalui sistem tertentu di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Namun, bagaimana realita penyaluran pupuk bersubsidi di Bangka Belitung?
Sekilas Tentang Pupuk Subsidi
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk subsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Tujuan program pupuk bersubsidi antara lain:
Satu, membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau dan berkualitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kedua, mendorong terwujudnya ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor terutama komoditas strategis seperti beras, jagung, dan kedelai.
Ketiga, menciptakan stabilitas harga pangan di pasar domestik. Pupuk bersubsidi menekan biaya produksi menjadi lebih rendah agar petani dapat menjual hasil pertanian dengan harga yang wajar, sehingga mengurangi fluktuasi harga yang merugikan konsumen dan petani
Tujuan program ini menggambarkan bentuk intervensi pemerintah dalam memberikan layanan pada masyarakat yakni petani kecil yang melakukan usaha tani pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektar setiap musim tanamnya.