KORANBABELPOS.ID.- Para terdakwa kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, hari ini tampaknya hanya bisa pasrah. Secara bergiliran vonis banding dari PT Jakarta dibacakan majelis dengan rata-rata naik 2 kali lipat bahkan lebih.
teranyar, vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta yang divonis
19 tahun dan denda Rp 1 miliar.
''Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain itu, menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Sri Andini.
"Denda Rp 750 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Reza divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.***