Ruko Hendrie Lie Gagal Dieksekusi

Rabu 12 Feb 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Kejaksaan Agung menuding bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air tersebut, melalui PT Tinindo Inter Nusa menyewakan alat berat peleburan untuk mengolah biji timah hasil tambang.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Hendri Lie memperkaya diri sendiri senilai Rp1 triliun lebih tepatnya Rp1.059.577.589.599.***

 

Kategori :