Heboh Vonis Rendah Atas Harvey Moeis, KY Turun Tangan

Sabtu 28 Dec 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.-  Heboh atas vonis rendahnya atas salah satu terdakwa kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Harvey Moeis, tampaknya bakal berbuntut panjang.  Soalnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut.

“KY tidak masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.

KY menyadari vonis Harvey Moeis bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.  Atas dasar itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan suami Sandra Dewi itu.

Mukti membeberkan, pemantauan persidangan dilakukan saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.

KY kemudian mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.

“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tambahnya.

Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis Harvey Moeis.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/12) memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6,5 tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Harvey Moeis 'Cuma' Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo: Melukai!

JPU Nyatakan Banding

Di sisi lain, terkait vonis Harvey Moeis ini, JPU dari Kejagung secara resmi menyatakan banding.    Bahkan diperkirakan, dengan konstruksi hukum yang sama, JPU Kejagung akan mengajukan banding juga atas terdakwa Tamron alias Aon yang baru divonis Jumat, 27 Desember 2024.  Mengingat vonis Aon tak jauh beda dengan terdakwa lain, yaitu 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kategori :

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%