Beda Nasib Crazy Rich Budi Said dengan Harvey Moeis?
Ilustrasi-screnshot-
KORANABELPOS.ID.- Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar membandingkan putusan hukum 15 tahun penjara terhadap Crazy rich Surabaya, Budi Said, dengan putusan terhadap terdakwa kasus timah Harvey Moies.
Fikar menyebut putusan terhadap Budi Said terkait kasus jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton merupakan hal yang wajar. Dia lantas mengapresiasi putusan tersebut. Berbeda dengan vonis terhadap kasus timah Harvey Moies yang hanya divonis 6,5 tahun penjara, dinilai tidak wajar.
Fikar kemudian menyebut putusan terhadap Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara, padahal kerugian negara yang kemungkinan diakibatkan mencapai hingga Rp 300 triliun.
Hal ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman pada hakim bahwa kerugian akibat tindak pidana pertambangan tidak hanya kerugian material yang kelihatan, tetapi juga kerugian lingkungan dan kerugian sosial lain, sehingga perhitungan mencapai Rp 300 triliun.
"Jika pemaparan yang disampaikan dipahami hakim, maka akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan," ucapnya.***