Harvey Moeis 'Cuma' Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo: Melukai!
Sujiwo Tejo-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Vonis untuk terdakwa Harvey Moeis dalam kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, yang terbilang ringan hanya 6.5 tahun penjara --dari tuntutan 12 tahun-- menuai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan, seniman sekelas Sujiwo Tejo pun menanggapi.
Melalui akunnya di Instagram, Sudjiwo Tejo mengunggah potret hitam bertuliskan sindiran terkait kasus tersebut. Menurut Sudjiwo Tejo, vonis tersebut telah membuat bingung dan melukai hati masyarakat Indonesia.
"Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?" tulis Sudjiwo Tejo, dikutip pada Jumat, 27 Desember 2024.
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis Hanya 6.5 Tahun Penjara, Mahfud: Duh Gusti...
Pemain film Mangkujiwo ini juga mengkritisi kebijakan pemerintah soal kenaikan PPN menjadi 12 persen yang konon mulai berlaku 1 Januari 2025. Dia menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi, itu sudah adil jika merujuk pada kenaikan PPN sebesar 12 persen.
"Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara, tetapi cuma diambil 12 persennya karana konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?),” lanjut Sudjiwo Tejo.
Pelantun Pada Suatu Ketika itu juga menyinggung soal Undang Undang Perampasan Aset yang hingga kini tak kunjung disahkan.
"Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur,” lanjut Sudjiwo Tejo.
BACA JUGA:JPU Banding Atas Vonis Harvey Moeis dan 4 Lainnya, Kecuali Terdakwa Rosalina
Vonis Harvey Moeis
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman penjara 6 tahun enam bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Apabila denda tak dibayarkan, hukuman penjara suami selebritas tersebut ditambah selama enam bulan. Majelis hakim juga mengharuskan Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Adapun uang tersebut mesti diselesaikan sebulan putusan Pengadilan dinyatakan inkrah. Dalam vonis disebutkan, jika tak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, harta benda Harvey akan ditarik paksa dan dilelang sebagai bentuk ganti rugi.